Bidang kuasa Kepala Desa

Bidang kuasa kepala desa antara lain termasuk:

  • Memimpin pemerintahan desa berdasarkan dasar-dasar yang ditetapkan bersama Badan Musyawarah Desa (BPD)
  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Menetapkan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama BPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang Belanjawan Desa (APB Desa) untuk dibahaskan dan ditetapkan bersama BPD.